Selasa, 11 Februari 2014

Batasan Aurat Wanita


BatasanAuratWanita1

Para Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Seluruh badan wanita adalah aurot, termasuk di dalamnya wajah dan telapak tangan. Ini adalah pendapat imam Ahmad dan jumhur Ulama Hanabilah, dan dirojihkan oleh para Muhaqqiqun,dan pendapat ini yang dipilih oleh Syekh Al Utsaimin, Syekh Muqbil dan Syekhuna Abdurohman Al ‘Adeny. Diantara dalil-dalil pendapat ini adalah sebagai berikut: Firman Alloh ta’ala:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
” Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir” [QS. Al Ahzab: 53] Sebab turunnya ayat ini menunjukan kewajiban bagi wanita untuk menutup seluruh tubuhnya. Lihatlah hadist Anas di dalam Shohihain tentang sebab turunnya firman Alloh:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ……الآية
” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…” [QS. An Nur: 31]
Sisi pendalilan dari ayat ini: Firman-Nya: ” janganlah menampakkan perhiasannya” termasuk perhiasan wanita adalah wajah, dan wajah merupakan perhiasan yang paling besar dan berharga daripada rambut dan betisnya. Firman Alloh ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
” Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” [QS. AL Ahzab: 59]
Jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita. Firman Alloh ta’ala:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ…
” Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan…” [QS. An Nur: 60].
Sisi pendalilan dari ayat ini: Bahwa perempuan-perempuan yang sudah tua, yang mana kaum lelaki sudah tidak tertarik kepadanya maka diberikan ijin untuk menanggalkan jilbab-jilbab mereka yaitu boleh bagi mereka untuk tidak menutup kepala dan wajahnya. Hal ini menunjukan bahwa selain dari mereka tidak diberikan ijin untuk membuka kepala dan wajahnya.
Dalil- dalil dari Sunnah:
Sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam:
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فِإَذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Artinya: “Wanita adalah aurot, maka apabila dia keluar (dari rumahnya) maka syaithon akan berdiri tegak (untuk mnyesatkannya kedalam fitnah atau menyesatkan laki-laki kedalam fitnah disebabkan wanita teersebut)”. (HR. At Tirmidzy dari shohabat ibnu mas’ud. Dan dishohihkan oleh Syekh Al Albani dan Syekh Muqbil_semoga Alloh merahmati mereka).
Hadits ini bersifat umum “Wanita adalah aurot” yaitu seluruh tubuhnya aurot. Tidaklah dikecualikan dari keumuman ini kecuali dengan dalil, maka tidak ada dalil yang mengecualikannya.
Hadits Ummu ‘Athiyah rodhiyallohu ‘anha,  dia bertanya kepada Rosululloh ketika memerintahkan seluruh wanita untuk keluar ke lapangan shola ied:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا».
“Wahai Rosululloh, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab, maka beliau menjawab: Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memakainnya” [HR. Al Bukhory dan Muslim]. Hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha di dalam kisah Ifiq dia berkata:
فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي، فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي
“Maka saya terbangun dan mendengar dia (Shofwan bin Al Mu’atthol) beristirja’ (mengucapkan inna lillahi wa inna ilahi roji’un) tatkala ia melihatku. Saya langsung menutupi wajahku dengan jilbabku….”[HR. Al Bukhori dan Muslim]. Di dalam hadits ini menunjukan bahwa ketika turun ayat jilbab maka para wanita diperintahkan untuk menutup wajah-wajah mereka.
Hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, tatkala turun ayat :
“وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ”، فقالت: «أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا».
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” maka ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha berkata: Maka mereka langsung mengambil sarung-sarung mereka dan menyobeknya dari bagian bawah lalu menjadikannya sebagai kerudung mereka” [HR. Al Bukhory].
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar: yaitu mereka menutup wajah-wajah mereka, ini adalah sebuah bentuk praktek amalan  dari para shohabiyah dalam mengamalkan ayat tersebut. Secara dzohir  bahwa ayat ini hanya memerintahkan wanita untuk menututup kepala dan dada, maka hal ini melazimkan akan menutup pula antara keduanya yaitu wajah. Hadits Asma bintu abu Bakr rodhiyallohu ‘anha berkata:
“كُنَّا نُغَطِّيَ وُجُوهَنَا مِنَ الرِّجَالِ”
“kami menutup wajah-wajah kami dihadapan laki-laki” [HR. Al Hakim, dishohikan oleh Syekh Al Albany].
Pendapat Kedua: Seluruh badan wanita adalah aurot, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ini adalah pendapat sejumlah para ulama dan dirojihkan oleh Syekh Al Albany. Dalil-dalil mereka sebagai berikut: Firman Alloh ta’ala:
“إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا”
” kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” [QS. An Nur:31]. Mereka berdalil dengan tafsir Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma bahwa yang dikecualikan dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan.
Menjawab pendalilan dari ayat ini: Tafsir ibnu Abbas, adalah atsar yang tidak sah darinya, dan kalau seandainya shohih maka tafsir ibnu Abbas bertentangan dengan tafsir dari shohabat yang lainnya seperti Ibnu Mas’ud yang mana beliau mentafsirkan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah pakaian, karena melihat ke pakaian wanita tidak sampai melihat kebadannya atau aurotnya. Atau bisa jadi beliau mentafsirkan ayat tersebut sebelum turunnya ayat jilbab.Ayat jilbab diturunkan pada tahun kelima hijriyah. Dan juga kalau ditinjau secara bahasa maka pentafsiran dengan wajah dan telapak tangan adalah pentafsiran yang paling lemah karena di dalam ayat tersebut Alloh berfirman:
“إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا”
” kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” [QS. An Nur:31].
Alloh tidak berfirman dengan lafadz:
“إِلَّا مَا أَظَهَرَ مِنْهَا”
Yang artinya: ” kecuali apa yang ditampakan dari padanya” [QS. An Nur:31].
Kemudian lihatlah lafadz ayat setelahnya:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
“dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka” [QS. An Nur:31].
Maka lafadz ini menguatkan bahwa yang dimaksud dengan perhiasan adalah perhiasan secara bathin (yang tidak tampak) yaitu wanita menampakan perhiasan bathin tersebut hanya kepada mahromya saja. Maka hal ini menunjukan bahwa yang bukan termasuk mahromnya hukumnya berbeda dengan hukum yang berlaku pada mahromnya.
Kemudian juga lafadz ayat setelahnya
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” [QS. An Nur:31].
Yaitu agar tidak terjadi fitnah disebabkan suara yang keluar dari perhiasannya, padahal hal ini tidak menunjukan warna, sifat, umur dan bentuk wanita tersebut, yang seperti ini dilarang. Bagaimana dengan wanita yang menampakan wajahnya, yang dengannya bisa terlihat warna, sifat, umur dan bentuk wanita tersebut, maka ini adalah fitnah dan  fitnahnya lebih besar dari sekedar suara perhiasan seperti pada kakinya. Sehingga menampakan wajah lebih dilarang dengan sebab di atas.
Hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, berkata:
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا» وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. رواه أبو داود.
“Bahwasannya Asma bintu Abu Bakr masuk menemui Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam pun berpaling darinya, Beliau bersabda: “Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini – beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya” [HR. Abu Dawud]
Ini adalah hadits yang dho’if (lemah), karena di dalamnya ada 4 ‘ilal (penyakit yang menyebabkan lemahnya hadits): Di dalamnya ada perowi yang bernama Kholid bin Duroik, dia tidak bertemu dengan ‘Aisyah, sehingga hadits ini adalah hadits munqothi’ (hadits yang terputus sanadnya). Di dalamnya juga ada perowi yang bernama Qotadah, dia seorang mudallis, dan di dalam hadits ini dia meriwayatkan dengan sighoh (bentuk) periwayatan (عن) sehingga dengan ini menjadikan periwayatannya menjadi lemah. Di dalamnya juga ada perowi yang bernama Sa’id bin Basyir, dia meriwayatkan hadits ini dari Qotadah, sedangkan periwayatannya dari Qotadah terdapat kelemahan. Di dalamnya pula ada perowi yang bernama Al Walid bin Muslim, dia seorang mudallis, di dalam hadits ini dia juga meriwayatkan dengan bentuk periwayatan (عن) sehingga dengan ini menjadikan periwayatannya menjadi lemah. Hadits ini memeliki jalan sanad yang lain yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Baihaqy dari hadits ‘Aisyah pula, namun hadits ini juga hadits yang lemah Karena di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah (perowi yang dho’if) dan juga seorang perowi lain yang lemah sekali periwayatannya. Dan hadits juga memeliki jalan sanad yang lain, namun di dalamnya Qotadah meriwayatkan hadits secara mursal, sedangkan mursalnya Qotadah termasuk mursal yang paling lemah sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Muqbil Rohimahulloh, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai penguat hadits.
Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma berkata:
كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ، فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ (رواه البخاري ومسلم وهذا لفظ مسلم)
“Al Fadhl bin ‘Abbas pernah membonceng Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam, kemudian datang seorang wanita dari Khats’am yang bertanya kepada beliau; dan Al Fadhl melihatnya kepadanya, dan wanita tersebut melihat kepadanya. Kemudian Rosululloh memalingkan wajah Al Fadhl kesisi yang lain [HR. Al Bukhory dan Muslim, ini adalah lafadz hadits Muslim]. Adapun lafadz Al Bukhory:
وَكَانَ الفَضْلُ رَجُلًا وَضِيئًا  ….. وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ
“Al Fadhl seorang lelaki yang tampan ….. dan datanglah seorang wanita yang cantik dari khats’am”
Dalam riwayat An Nasa’i:
وَكَانَتِ امْرَأَةً حَسْنَاءَ
“Dia adalah wanita yang cantik”
Dengan hadits ini mereka berdalil tentang bolehnya bagi wanita membuka wajahnya. Sisi pendalilan mereka adalah Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan wanita tersebut untuk menurunkan jilbanya untuk menutup mukanya sehingga Al Fadhl dapat melihat mukanya.
Jawaban dari hadits ini, sbb: Riwayat Al Imam Muslim tidak terdapat dalil bolehnya wanita membuka wajahnya, karena lafadznya:
فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ
“dan Al Fadhl melihatnya kepadanya, dan wanita tersebut pun melihat kepadanya” Al Fadhl melihat wanita tersebut tidaklah melazimkan kalau wanita tersebut dalam keadaan membuka wajahnya.
Adapun riwayat Al Imam Al Bukhory, maka sebagaimana yang telah dimaklumi apabila seorang wanita membuka matanya maka akan terlihat sedikit warna kulit wajahnya, sehingga terkadang terlihat elok wajahnya dari tatapannya. Dari sini menunjukan bahwa riwayat Al Bukhory tidak tampak dengan jelas bahwa wanita tersebut membuka wajahnya. Adapun riwayat An Nasa’i jelas menyelisihi riwayat Muslim, sebagaimana telah dimaklumi bahwa Al Imam Muslim paling perhatian dengan lafadz-lafadz hadits di dalam periwayatannya. Mungkin juga kita katakan bahwa barangkali Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam setelah itu memerintahkan wanita tersebut untuk menutup mukanya atau wanita tersebut belum mengetahui hukum jilbab, sehingga Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam tidak segera memerintahkan dia sampai menjawab pertanyaannya terlebih dahulu, kemudian mengkabarkannya tentang hukum jilbab. Tidaklah kita mengakatakan bahwa hadits ini terjadi sebelum turunnya ayat jilbab, karena syariat haji turun pada tahun kesepuluh hiriyah sedangkan ayat jilbab turun pada tahun kelima hijriyah.
Hadits Jabir rodhiyallohu ‘anhuma:
ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ، فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ، فَقَالَ: «تَصَدَّقْنَ، فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ»، فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ, فَقَالَتْ: لِمَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ….. الحديث
“Setelah itu, beliau berlalu hingga sampai di tempat kaum wanita. Beliau pun memberikan nasehat dan peringantan kepada mereka. Beliau bersabda: “Bersedekahlah kalian, karena kebanyakan kalian akan menjadi bahan bakar neraka jahannam.” Maka berdirilah seorang wnita terbaik di antara mereka denga wajah pucat kehitaman seraya bertanya: kenapa ya Rosululloh? ……”[HR. Muslim].
Jawaban dari hadits ini adalah: Lafadz (مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ) adalah lafadz yang menyelesihi kebanyakan periwayatan para perowi yang tsiqoh, mereka meriwayatkan dengan lafadz (مِنْ سَفَلَةِ النِّسَاءِ) artinya wanita yang rendah. Dari lafadz ini (مِنْ سَفَلَةِ النِّسَاءِ) menunjukan suatu kemungkinan bahwa wanita tersebut adalah seorang hamba sahaya (budak) bukan wanita yang merdeka, karena adanya warna hitam yang ada diwajahnya ini adalah alamat keumuman dari warna kulit para budak.
Jika demikian maka sesungguhnya budak perempuan tidaklah diwajibkan atas mereka untuk menutup wajah-wajah mereka selama tidak mengundang fitnah, berbeda dengan para wanita yang merdeka, wajib bagi mereka menutupi wajahnya. Sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Anas rodhiyallohu ‘anhu berkata:
“فَقَالَ المُسْلِمُونَ: إِحْدَى أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِينَ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُهُ؟ قَالُوا: إِنْ حَجَبَهَا فَهِيَ إِحْدَى أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِينَ، وَإِنْ لَمْ يَحْجُبْهَا فَهِيَ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِينُهُ. رواه البخاري
“Berkata para Shohabat: Ia adalah ummahatul mukminin ataukah hamba sahaya? Dan mereka pun berkata: Jika beliau menghijabinya maka dia termasuk ummahatul mukminin, dan bila tidak, maka ia adalah hamba sahaya…” [HR. Al Bukhory]. Jawaban yang lain, bahwa kejadian ini sebelum diturunkannya ayat hijab.
Mereka berdalil dengan hadits Subai’ah Al Aslamiyah rodhiyallohu ‘anha, bahwa Abu As Sanabil bin Ba’kak melihatnya dalam keadaan berdandan. HR. Al Bukhory dan Muslim.
Jawaban dari hadits ini: Kejadian Abu As Sanabil melihatnya, ini disaat ingin mengkhitbahnya (meminangnya). Melihat wajah wanita yang akan dinikahi adalah hal yang dibolehkan.
Hadits Fathimah bintu Qois, dimana Rosulullohu berkata kepadanya:
فَقَالَ: «لَا تَفْعَلِي، إِنَّ أُمَّ شَرِيكٍ امْرَأَةٌ كَثِيرَةُ الضِّيفَانِ، فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَسْقُطَ عَنْكِ خِمَارُكِ أَوْ يَنْكَشِفَ الثَّوْبُ عَنْ سَاقَيْكِ، فَيَرَى الْقَوْمُ مِنْكِ بَعْضَ مَا تَكْرَهِينَ….. الحديث
“Jangan (kamu pindah kerumahnya), karena Ummu Syuraik adalah wanita yang banyak tamunya, aku tidak mau kerudungmu jatuh atau penutup betismu tersingkap lalu orang-orang melihat sebagian yang tidak kau suka…..” [HR. Muslim].
Jawaban dari hadits ini adalah bahwa kalimat “khimar” tidaklah cuma di pakai untuk sesuatu yang menutupi kepala saja, tetapi juga bermakna sesuatu yang menutupi aurot, dalil dalam hal ini adalah perkataan ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha:
” فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي”
“Aku tutupi wajahku dengan jilbabku” [HR. Al Bukhory dan Muslim].
KESIMPULAN; Melihat dari dalil-dalil dari kedua pendapat di atas, maka kita melihat dalil-dalil pendapat pertama tentang aurot wanita adalah seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya wajah dan kedua telapak tangannya lebih kuat dan lebih jelas pendalilannya daripada dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat kedua yang mengecualikan wajah dan telapak tangan. Sehingga kita simpulkan dari pembahasan ini, pendapat pertama adalah pendapat yang kuat dan terpilih.Wallohu a’lam. Semoga apa yang kami tuliskan disini memberikan banyak faedah yang berharga dan bermanfaat bagi kaum muslimin secara umum, dan bagi kaum muslimah secara khusus. Wallohu a’lam bishowab wal muwaffiq ilaihi.
CATATAN: Pembahasan ini kami nukil dari fawaid yang diajarkan oleh Syekhuna Abdurohman Al ‘Adeny hafidzohullohu ta’ala dalam pelajaran Syarh Ad Durory karya Al Imam Asy Syaukany rohimahulloh.

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy 

_di darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

sumber : http://forumsalafy.net/?cat=164

Baca Selengkapnya ....

Aplikasi Radio Salafy Indonesia



APLIKASI RADIO SALAF INDONESIA … update

Alhamdulillah Dengan kemudahan yang ada saat ini, kami informasikan aplikasi kumpulan Radio-Radio Salafy Di Indonesia versi terbaru untuk pengguna ANDROID bisa di unduh di bawah ini.

Download Aplikasi

Catatan: Update v1.1b_NoAds  (Insya Allah tanpa Iklan dan Gambar)

Baca Selengkapnya ....

Audio: “Ciri-ciri Salafy Sejati dan Keutamaan Abu Bakar Ash Shidiq”



cirisalafysejati-keutamaan1

Bismillah.
Berikut Rekaman Kajian Ilmiyah di Masjid Agung Manungggal Bantul
Bersama Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
Sabtu, 30 Rabi‘ul Akhir  1435 H pukul 09.00 wib s.d selesai –> atau bertepatan dengan tanggal 1 Februari 2014 M
CIRI-CIRI SALAFY SEJATI

Sesi Satu  bisa di download disini
Sesi Dua  bisa di download disini
Sesi Tiga  bisa di download disini
KEUTAMAAN ABU BAKAR ASH SHIDIQ
Audio bisa di download di Sini atau  disini

Baca Selengkapnya ....

Audio: “Bahaya Ta’ashshub – (Mewaspadai Sikap Fanatisme Buta)”


Bahayataashshub1

Bismillah,
Berikut Rekaman Kajian Islam Ilmiah yang disampaikan oleh Al As Ustadz Muhammad Umar As Sewed Hafidzhahullah, di: Masjid Ibnu Taimiyah, Ma’had Daarus Salaf Al Islamy Solo.
02 Rabi’ul Akhir 1435 atau bertepatan pada tanggal 02 Februari 2014

BAHAYA TA’ASHSHUB (Mewaspadai Sikap Fanatisme Buta)

Sesi 1 – Download disini
Sesi 2 – Download disini
Sesi 3 – Download disini
Mudah-mudahan bermanfaat. Baarakallahu fiikum.

sumber kajian: http://www.ibnutaimiyah.org/2014/02/download-muhadharoh-al-ustadz-muhammad-umar-assewed-bahaya-taashshub-mewaspadai-sikap-fanatisme-buta/

Baca Selengkapnya ....

Al-Ustadz Adnan Manado – Nasehat untuk Ahlussunnah & Halangan Penuntut Ilmu

 

Rekaman Kajian Ilmiyah
Singapore – Malaysia


Al-Ustadz Adnan Manado ~hafidzahullah~
Singapore – Malaysia
Rabu-Ahad, 27 Rabi‘ul Awwal – 2 Rabi‘ul Akhir 1435H * 29/01–02/02/2014M
Downlod Kitab:
[1] Nasihatku Untuk Ahlussunnah - Asy-Syaikh Muqbil Rahimahullah
[2] Halangan Penuntut Ilmu - Asy-Syaikh Abdus Salam Barjas Rahimahullah
Download rakaman:



Rabu, Singapore

[Sesi 1] Nasehatku untuk Ahlussunnah karya Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah



-MB


Jumaat, Surau Bukit Kuching, Gelang Patah

[Sesi 2] Nasehatku untuk Ahlussunnah karya Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah



9.1MB

[Sesi 3] Nasehatku untuk Ahlussunnah karya Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah6.3MB


Sabtu, Masjid Lama Jalan Serindit, JB

[Sesi 1] Halangan Penuntut Ilmu karya Asy-Syaikh Salam Barjas rahimahullah



11.8MB

[Sesi 2] Halangan Penuntut Ilmu karya Asy-Syaikh Salam Barjas rahimahullah8.9MB

[Sesi 3] Halangan Penuntut Ilmu karya Asy-Syaikh Salam Barjas rahimahullah7.5MB

[Sesi 4] Halangan Penuntut Ilmu karya Asy-Syaikh Salam Barjas rahimahullah8.7MB


Ahad, Masjid Lama Jalan Serindit, JB

[Sesi 1] Kumpulan Ucapan Ulama Tentang Imu & Menuntut Ilmu



8.4MB

[Sesi 2] Adab-adab dalam Belajar & Mengajar8.2MB

[Sesi 3] Adab-adab dalam Belajar & Mengajar dan Tanya Jawab10.1MB

[Sesi 4] Kajian Muslimah dan Tanya Jawab-MB

*insya Allah rekaman yang belum ada akan di update kembali setelah mendapatkannya.

Diperbolehkan menyebarkan rekaman kajian ini untuk kepentingan da’wah, bukan untuk tujuan komersil. Untuk mengunduh / download sila right click pada link file yang berkenaan dan pilih “Save Link As ...”. Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.
 
sumber : http://alfawaaid-my.blogspot.com/2014/02/audio-al-ustadz-adnan-manado-nasehat.html

Baca Selengkapnya ....

Senin, 10 Februari 2014

Hukum ar-Ruthubah

Fiqihwanita-arruhubah2b
Hukum ar-Ruthubah[1]
Al-Ustadzah Ummu Muhammad
Saudariku muslimah, pada edisi yang lalu telah dibahas dua cairan yang keluar dari tubuh wanita, yaitu madzi dan mani. Pada edisi kali ini akan dibahas cairan yang ketiga, yaitu ruthubatu farji al-mar’ah (kelembaban pada kemaluan wanita)
Penulis bawakan ringkasan tulisan Dr. Ruqayyah bintu Muhammad al-Muharib, dosen dan asisten profesor di Fakultas Tarbiah di Riyadh. Tulisan yang berjudul Hukmu ar-Ruthubah ini telah dikoreksi dan disetujui oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.
Berikut penjelasan Dr. Ruqayyah
Di antara masalah yang dihadapi para wanita adalah masalah thaharah (bersuci). Mereka bingung tentangnya, dan mayoritas mereka terjatuh pada waswas (keragu-raguan) ataupun kesalahan,baik karena kebodohan maupun karena ke tidak pedulian.
Pertanyaan terbanyak yang diajukan oleh para wanita pada masa ini adalah seputar ar-ruthubah yang keluar dari kemaluan wanita: apakah hukumnya najis atau suci, membatalkan wudhu ataukah tidak.
Pengetahuan tentang masalah ini dibutuhkan karena ruthubah dialami oleh seluruh wanita; bukan penyakit, cacat, ataupun sesuatu yang langka. Permukaan vagina selalu lembab, sama halnya dengan permukaan bagian tubuh yang berlendir lainnya. Jumlah ruthubah yang keluar pun berbeda-beda di antara para wanita.
Tidaklah benar pendapat yang menyatakan bahwa ruthubah hanya menimpa sebagian wanita. Sebab, yang menimpa sebagian wanita adalah cairan akibat penyakit, yaitu keputihan. Keputihan adalah cairan berlebih yang keluar dari vagina, kadang disertai rasa gatal dan bau yang tidak sedap; kental dan berwarna kekuning-kuningan, keabu-abuan, sampai kehijau-hijauan.
Karena setiap wanita wajib dalam keadaan suci ketika akan melaksanakan shalat, dia harus mengetahui hukum ruthubah ini. Apabila tidak mengetahui hukumnya, bisa jadi dia akan mengulang-ulang wudhunya, ditimpa rasa was-was, atau mengulangi shalatnya. Oleh karena itu, seyogianya dia mengetahui hukum ruthubah ini dengan dalil syar’i berdasarkan pemahaman as-Salaf ash-Shalih.
Dari tubuh wanita, ada cairan-cairan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur), seperti ingus, air liur, air mata, keringat, dan ruthubah. Wanita juga mengeluarkan cairan dari dua jalan, yaitu air seni dan kotoran, yang hukumnya najis dan membatalkan wudhu. Al-Imam asy-Syafi’i  rahimahullah membatasi jalan keluarnya hadats, yaitu dubur dan kemaluan saja, baik pada pria maupun wanita.
Di kemaluan wanita ada dua jalan:
  1. Jalan keluarnya air seni—merupakan jalan keluarnya hadats; dan
  2. Jalan keluarnya bayi yang bersambung dengan rahim.
Ruthubah yang Keluar dari Rahim Wanita, Najiskah Hukumnya?
Sesungguhnya, ruthubah pada wanita tidak keluar dari saluran kencing, tetapi dari saluran lain yang bersambung dengan rahim. Ruthubah ini diproduksi oleh kelenjar di saluran rahim. Ruthubah ini menyerupai keringat, ingus, dan ludah.
Dalam kitab-kitab hadits, tidak didapati dalil, baik yang marfu’ (langsung dari Nabi shalallahu ‘alahi wasallam) maupun mauquf (dari sahabat), yang menyatakan kenajisan ruthubah. Tidak ada pula sahabat, tabi’in, dan atba’ut tabi’inyang berpendapat bahwa ruthubah hukumnya najis.
Banyak dalil tentang sucinya ruthubah, diantaranya:
1. Hukum asal segala sesuatu adalah suci, kecuali apabila ada dalil yang menyatakan kenajisannya.
Kaidah ini dijadikan dalil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang sucinya mani. Beliau berkata, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Maka dari itu, kita wajib menetapkan kesucian mani sampai datang kepada kita dalil yang menyatakan kenajisannya. Kami telah meneliti dalil-dalil, tetapi tidak ada yang menyatakan kenajisannya. Oleh karena itu, diketahuilah bahwa segala sesuatu yang tidak mungkin dihindari adalah dimaafkan.”
Hukum tersebut juga berlaku pada ruthubah, bahkan lebih dibutuhkan. Sebab, keluarnya mani terjadi pada situasi tertentu, dan seseorang bisa berhati-hati agar tidak terkena mani meskipun dia hanya memiliki sedikit pakaian dan tempat tidur. Namun, tidak mungkin seorang wanita menghindar dari ruthubah walaupun dia memiliki banyak pakaian dan tempat tidur.Kalau begitu, bagaimana mungkin digambarkan bahwa syariat memerintahkan agar ruthubah dihindari, sementara ruthubah ini sering dialami oleh wanita dan tidak diketahui kapan keluarnya; keluarnya bukan karena syahwat, bukan pula karena hal lain; keluar tanpa terasa ketika seorang wanita sedang tidur atau pun sedang beraktivitas; jumlahnya kadang sangat sedikit dan kadang banyak? Berhati-hati agar tidak terkena ruthubah sangatlah sulit dan lebih pantas untuk dimaafkan.
2. Apabila ruthubah ini najis, tentu Nabi shalallahu ‘alahi wasallam menjelaskannya kepada istri-istri dan putri-putri beliau serta wanita mukminin seluruhnya.
Seandainya mereka (para shahabiyyah) belum tahu tentang kesuciannya,tentu mereka akan menanyakannya karena merekalah wanita yang belajar agama tanpa terhalangi oleh rasa malu.
3. Telah tsabit bahwa para shahabiyyah tidak menghindari ruthubah. Mereka juga tidak mencuci pakaian mereka kecuali apabila terkena sesuatu yang kenajisannya telah diketahui, seperti darah haid.[2]
Apakah Ruthubah Membatalkan Wudhu?
Dalam kitab-kitab tentang pembatal-pembatal wudhu, tidak saya (Dr. Ruqayyah, -pent.) temukan ulama yang membahas masalah ruthubah secara panjang lebar atau memasukkannya dalam pembatal-pembatal wudhu, baik dengan dalil al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’, maupun dengan ucapan sahabat, tabi’in, ataupun salah seorang dari imam yang empat (al-Imam asy-Syafi’i, al-Imam Malik, al-Imam Ahmad, dan al-Imam Abu Hanifah, -pent.).
Meng-qiyaskan ruthubah dengan salasul baul (kencing yang terus-menerus keluar; beser, Jawa) tidaklah dibenarkan dan tidak dilandasi dalil. Ada beberapa alasan:
1. Telah berlaku kebiasaan meng-qiyaskan sesuatu yang jarang terjadi dengan sesuatu yang sering terjadi, dan sesuatu yang sedikit dengan sesuatu yang banyak, bukan sebaliknya. Ruthubah menimpa semua wanita, sedangkan salasul baul sangat jarang terjadi dan merupakan penyakit yang menimpa segelintir orang. (Sesuatu yang jarang terjadi diterangkan hukumnya oleh Nabi shalallahu ‘alahi wasallam. Namun, jika tidak ada dalil yang jelas dan shahih tentangnya, kembali ke kaidah bahwa hukum asal sesuatu adalah suci dan tidak membatalkan wudhu, -pent.).
2. Qiyas dipakai pada dua hal yang mempunyai kesamaan sifat. Adapun ruthubah dan salasul baul, sifatnya berbeda. Ruthubah itu suci, sedangkan air kencing itu najis dan kotor. Kita diperintah untuk bersuci dari air kencing, tetapi tidak diperintah untuk bersuci dari ruthubah. Bahkan, Allah Subhanahu wata’ala menamai ruthubah dengan thaharah, sebagaimana firman-Nya,
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,‘Haid adalah kotoran,maka hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati merekasebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri’.” (al-Baqarah: 222)
Allah menamai keluarnya ruthubah dengan thaharah dan menjadikannya sebagai tanda berakhirnya haid. Juga, seandainya ruthubah ini najis, tidak ada bedanya antara menggauli wanita di qubul dan di dubur. Bukankah menggauli wanita pada duburnya itu haram disebabkan di antaranya dubur adalah tempat najis? Hal ini tidak dibenarkan oleh syariat dan akal. Ruthubah adalah hal yang biasa dan alami, sedangkan salasul baul adalah penyakit dan jarang terjadi.
3. Mengqiyaskan ruthubah dengan angin yang keluar dari dubur juga tidak dibenarkan karena jalan keluarnya berbeda. Mengapa ruthubah tidak di-qiyaskan dengan angin yang keluar dari qubul? Keduanya mempunyai kesamaan sifat, yaitu suci dan keluar dari jalan yang suci (qubul). Oleh karena itu, seharusnya ruthubah di-qiyaskan dengan angin yang keluar dari qubul.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu,di antara mereka adalah Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Kata beliau, “(Angin yang keluar dari qubul) ini tidak membatalkan wudhu karena keluarnya bukan dari tempat najis, berbeda halnya dengan angin yang keluar dari dubur.”
Dalil bahwa Ruthubah Tidak Membatalkan Wudhu
Berikut dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ruthubah tidak membatalkan wudhu.
1.Tidak ada satu pun hadits yang shahih, hasan, bahkan dha’if yang menyebutkan masalah ruthubah. Selain itu, tidak ada seorang pun ulama yang mengharuskan wanita berwudhu setiap kali shalat disebabkan oleh keluarnya ruthubah sebagaimana keadaan wanita yang istihadhah.
2.  Para shahabiyyah pada zaman Nabi shalallahu ‘alahi wasallam serupa dengan wanita lainnya dalam hal fitrah dan penciptaan. Tidak seperti anggapan sebagian orang bahwa ruthubah ini sesuatu yang baru ada pada masa ini atau hanya menimpa sebagian wanita, ruthubah justru lazim menimpa semua wanita apabila wanita itu sehat dan memiliki rahim yang sehat. Keadaannya seperti air mata di mata, ingus di hidung, dan air liur di mulut.
3.Para shahabiyyah juga shalat bersama Nabi shalallahu ‘alahi wasallam, dan beliau memperlamakan rukuk dan sujud. Tidak ada riwayat yang menceritakan bahwa sebagian shahabiyyah itu membatalkan shalatnya untuk mengulang wudhunya karena keluarnya ruthubah.
4.  Membebani wanita untuk berwudhu setiap hendak shalat karena ruthubah yang keluar terus-menerus, atau untuk mengulang wudhu apabila keluarnya terputus-putus, adalah perkara yang berat dan menyulitkan.
5. Allah menamai haid dengan kotoran (najis). Adapun yang selain haid adalah suci. Allah  berfirman (yang artinya),
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,‘Haid adalah kotoran,maka hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati merekasebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri’.” (al-Baqarah: 222)
6. Al-Imam al-Bukhari, dalam “Kitab al-Haidh, Bab ash-Shufrah wal Kudrah fi Ghairi Ayyamil Haidh”, meriwayatkan hadits dari Ummu ‘Athiyyah yang berkata,
كُنَّا لاَ نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap ash-shufrah (cairan kekuningan) dan al-kudrah (cairan keruh) sebagai bagian dari haid.”
Saya katakan bahwa apabila para shahabiyyah tidak menganggap ash-shufrah sebagai bagian dari haid, tentu lebih utama tidak menganggap ruthubah sebagai bagian haid.
Ash-shufrah dan al-kudrah tidak mewajibkan mandi ataupun wudhu. Apabila keduanya mewajibkan wudhu, tentu Ummu ‘Athiyyah telah menjelaskannya.
7.  Menjadikan ruthubah sebagai pembatal wudhu, padahal tidak ada dalilnya, berarti mengeluarkan wanita dari ayat
“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama.” (al-Hajj: 78)
Mewajibkan bagi wanita sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah pembebanan yang berat, padahal agama ini mudah.
Demikianlah penjelasan Dr. Ruqayyah tentang ruthubah.Kesimpulannya, ruthubah hukumnya sucidan tidak membatalkan wudhu;badan dan pakaian yang terkena tidak wajib dicuci.Adapun mencucinya hanya bertujuan membersihkan, bukan menyucikan. Wallahu a’lamu bish shawab.
Tulisan di atas merupakan terjemahan ringkas, disertai beberapa penambahan, dari kitab kecil yang berjudul Hukmu ar-Ruthubah karya Dr. Ruqayyah bintu Muhammad al-Muharib, dosen sekaligus asisten profesor di Fakultas Tarbiah di Riyadh.
Makalah tersebut telah dikoreksi dan disetujui oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Tertulis pada sampul kitab kecil ini ucapan asy-Syaikh al-‘Utsaimin, “Saya telah mengoreksi tulisan ini, maka saya berpendapat bahwa dalil terkuat yang menunjukkan bahwa ruthubah tidak membatalkan wudhu ialah ‘hukum asal segala sesuatu adalah tidak membatalkan wudhu kecuali apabila ada dalilnya’.”
Demikian pula, telah disebutkan di sela-sela makalah, bahwa asy-Syaikh al-Albani juga sependapat dengan kesimpulan tulisan ini.

[1]Pengertian ar-ruthubah (الرُّطُوبَة):
Secara bahasa, الرَّطْبُ (basah) adalah lawan الْيَبْسُ (kering). Jadi, الرُّطُوبَةadalah keadaan basah/lembab.
Secara istilah, dijelaskan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (2/536), “Ruthubatu farji al-mar’ah adalah cairan putih yang wujudnya antara madzi dan keringat.”
Ar-Ruthubah keluar dari bagian dalam vagina, sering kali menjelang dan seusai haid sertapada masa kehamilan.
[2]Di antara dalil yang menunjukkan kesucian ruthubah adalah hadits dari ‘Aisyah yang mengerik mani kering dari pakaian Nabi ndengan kukunya, kemudian Nabi shalallahu ‘alahi wasallam shalat dengan pakaian tersebut. Ihtilam (mimpi basah) tidak mungkin dialami oleh Nabi shalallahu ‘alahi wasallam karena mimpi seperti ini adalah permainan setan terhadap orang yang tidur. Oleh karena itu, mani yang menempel pada pakaian Nabi shalallahu ‘alahi wasallam pastilah mani karena beliau berjima’ dengan istri beliau. Dapat dipastikan pula bahwa mani tersebut melewati kemaluan istri beliau, bercampur dengan ruthubah, kemudian mengenai pakaian beliau. Seandainya ruthubah najis, tentu mani yang mengenai pakaian beliau menjadi najis. Namun, kenyataannya,mani tersebut beliau shalallahu ‘alahi wasallam biarkan menempel pada pakaian beliau dan tidak dicuci, justru cukup dikerik saja. Hal ini menunjukkan kesucian mani dan ruthubah. Demikian penjelasan an-Nawawi  dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (3/189).
Sumber : Majalah Muslim Qonitah edisi 07

Baca Selengkapnya ....

“HUKUM OTOPSI JENAZAH”

hukumotopsijenasah1


Hukum otopsi jenazah muslim untuk belajar ilmu kedokteran Islam sebagai agama yang sempurna menetapkan beberapa kaedah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi pada zaman Rosululloh.
Diantara kaedah tersebut adalah:
Apabila bertentatangan antara dua kemaslahatan maka diambil maslahat yang terbesar demikian juga bila bertentangan antara dua mafsadah maka diambil yang paling ringan. (Al Qowaidul Fiqhiyah karya Asy Syaikh As Sa’di)
Masalah otopsi dan bedah mayat muslim atau dzimmi masuk dalam kaedah ini, karena otopsi banyak mengandung faedah yang sangat besar seperti mengungkap tindakan kriminalitas mendeteksi sedini
mungkin adanya wabah menular sehingga cepat bisa diatasi dan beberapa manfaat lainnya.
Juga apa yang lakukan oleh mahasiswa kedokteran untuk melakukan bedah mayat dalam rangka belajar banyak mengandung manfaat untuk ummat. Semua ini walaupun bertentangan dengan maslahat menjaga kehormatan mayat, maka harus dilihat mana yang lebih besar masalahatnya sehingga bisa dihukumi boleh ataukah tidak ?
Kalau dilihat secara umum tentang keharusan menjaga
kelangsungan hidup manusia maka prektek bedah dengan tujuan seperti ini diperbolehkan. Wallahu A’lam.
Jika ada yang bertanya : Kenapa tidak digunakan jasad binatang saja ?
Jawab : Ada perbedaan yang besar antara organ tubuh manusia dengan organ tubuh binatang yang dengannya tidak mungkin dijadikan dasar dalam belajar kedokteran. Sebagaimana dengan sangat jelas bagi mahasiswa fakultas kedokteran.
Namun kalau jasad yang di bedah itu mayat yang tidak ma’shum, maka itulah yang lebih selamat.
Ada baiknya kita nukilkan teks fatwa Haiah kibarul Ulama’ no 47 tanggal 20/8/1396 H tentang pandangan
Hai’ah terhadap praktek otopsi dan pembedahan mayat muslim untuk tujuan kemaslahatan medis.
Jawab :
Setelah ditelaah ternyata masalah ini mengandung tiga unsur, yaitu : Otopsi mayat untuk mengetahui sebab
kematian saat terjadi tindakan kriminalitas, Otopsi mayat untuk mengetahui adanya wabah penyakit agar bisa diambil tindakan preventif secara dini, Otopsi mayat untuk belajar ilmu kedokteran, Setelah di bahas dan saling mengutarakan pendapat, maka majelis memutuskan sebagai berikut : Untuk masalah pertama dan kedua, majelis berpendapat
tentang diperbolehkannya untuk mewujudkan banyak kemaslahatan dalam bidang keamanan, keadilan dan tindakan preventif dari wabah penyakit.  Adapun mafsadah merusak kehormatan mayat yang di otopsi bisa tertutupi kalau dibandingkan dengan kemaslahatannya yang sangat banyak. Maka majlis sepakat menetapkan diperbolehkan melakukan otopsi mayat untuk dua tujuan ini, baik mayat itu ma’shum ataukah tidak. Adapun yang ketiga yaitu yang berhubungan dengan tujuan pendidikan medis, maka memandang bahwa syariat islam datang dengan membawa serta
memperbanyak kemaslahatan dan mencegah serta memperkecil mafsadah dengan cara melakukan mafsadah yang paling ringan serta maslahat yang paling besar, juga karena tidak bisa diganti dengan membedah binatang, dan karena pembedahan ini banyak mengandung maslahat seiring dengan perkembangan ilmu medis, maka majlis berpendapat
bahwa secara umum diperbolehkan untuk membedah mayat muslim. Hanya saja karena memang islam menghormati seorang muslim baik hidup maupun mati sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu majah dari Aisyah bahwa
Rosululloh bersabda :
Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkanya ketika hidup. Juga melihat bahwa bedah itu mengihanakan
kehormatan jenazah muslim, padahal itu semua bisa dilakukan terhadap jasad orang yang tidak ma’shum, maka majlis berpendapat bahwa bedah tersebut boleh. Hanya saja dilakukan terhadap mayat yang tidak ma’shum bukan terhadap mayat orang yang ma’shum.
Wallahul Muwaffiq.
Faidah dari : Ustadz Abu Sufyan Sedayu Gresik

Baca Selengkapnya ....
 
Free Website templatesRiad in FesFree Flash TemplatesFree joomla templatesCréation site internetConception site internetMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates