Jumat, 05 Juli 2013

05. Masalah Niat Puasa


قال المؤلف: وعلى الصائم النية قبل الفجر

“Wajib atas yang mau puasa untuk berniat sebelum fajar.”
Penulis berkata: Wajib atas yang mau puasa untuk berniat sebelum fajar.
Penulis berdalilkan akan wajibnya melakukan niat puasa di malam hari sebelum fajar dengan hadits Hafshah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Siapa yang tidak mengumpulkan niat puasa sebelum fajar maka tiada puasa baginya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan ahlus sunan.
Dan diriwayatkan dengan lafazh,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak melakukan niat puasa di malam hari sebelum fajar maka tiada puasa baginya.” Diriwayatkan oleh Ath-Thahawy.
Dan sebagaimana kita ketahui bahwa niat itu syarat untuk setiap amal, berdasarkan hadits,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu dengan niat.”

Baca Selengkapnya ....

04. Puasa Bersama Pemerintah Atau…??


بسم الله الرحمن الرحيم

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:
Apa yang mesti saya lakukan jika hilal telah terlihat di sebagian negara islam, akan tetapi negara yang aku berada padanya menyempurnakan Sya’ban dan Ramadhan tiga puluh hari?
Asy-Syaikh rahimahullah menjawab:
Segala puji bagi Allah Ta’ala, wajib atasmu untuk tetap bersama penduduk (pemerintah) negerimu, jika mereka puasa maka berpuasalah bersama mereka, jika mereka berbuka berbukalah bersama mereka. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu pada hari kalian sedang berpuasa dan berbuka itu pada hari kalian berbuka dan ‘Idul Adhha itu pada waktu kalian menyembelih kurban.”
Dan dikarenakan perselisihan itu jelek. Maka wajib atasmu untuk puasa bersama negerimu, jika kaum msulimin di negerimu berbuka maka berbukalah bersamaa mereka, jika mereka puasa maka berpuasalah bersama mereka.
Kemudian beliau berkata: Jika semua orang merasa tenang akan benarnya ru’yah bahwa hilal sudaah nyata terlihat maka wajib untuk puasa karena hilal itu dan berbuka karena hilal. Akan tetapi jika manusia berselisih akan kenyataan terlihatnya hilal dan sebagian tidak percaya pada yang lain, maka wajib atasmu untuk puasa bersama kaaum muslimin di negerimu, dan wajib atasmu untuk berbuka bersama mereka. Mengamalkan hadits tersebut di atas.

Baca Selengkapnya ....

03. Jika Terlihat Hilal Apa Semua Wajib Puasa?


Ucapan penulis: “Dan jika penduduk suatu negeri melihat hilal maka diharuskan bagi seluruh negeri untuk mengikutinya.”
Permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah, para ulama banyak berbeda pendapat padanya. Diantara pendapat-pendapat tersebut adalah pendapatnya penulis.
Namun pendapat para peneliti dan yang diperjuangkan oleh Syaikhul Islam dalam beberapa tempat dalam kitab-kitabnya adalah ukurannya kembali kepada tempat terbitnya hilal. Yaitu tempat terbitnya hilal itu berbeda-beda. Yang demikian ini sebagaimana disebutkandalam atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Muslim,

Baca Selengkapnya ....

Kamis, 04 Juli 2013

02. Seputar Ru’yah dan Hari Yang Meragukan

Ucapan penulis: “dikarenakan terlihatnya hilal Ramadhan oleh seorang yang adil atau dikarenakan sempurnanya hitungan bulan Sya’ban“.
Maksudnya adalah bahwa hilal bulan Ramadhan itu ditetapkan dengan adanya ru’yah (penglihatan)nya seorang yang adil dari kaum muslimin.
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ru’yah ini, apakah mesti harus dua orang yang menyaksikan atau cukup hanya satu orang. Yang dipegang oleh kebanyakan ulama, bahkan ini yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang disebutkan oleh penulis, yaitu cukup dengan satu orang yang muslim dan adil bersaksi dia melihat hilal. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainnya dari Ibnu ‘Umar dan sanadnya dishahihkan oleh Al-Albany,

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang saling berusaha melihat hilal, lalu aku mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.”
Hadits ini menunjukkan bahwa masuknya bulan Ramadhan itu cukup dengan persaksian satu orang muslim yang adil bahwa dia melihat hilal. Hal ini terkait dengan masuknya bulan Ramadhan adapun keluar dari bulan Ramadhan harus dengan adanya dua saksi, pembahasannya akan datang insyaallah.
Demikia pula masuknya bulan Ramadhan bisa ditetapkan dengan genapnya hitungan bulan Sya’ban tiga puluh hari. Yang demikian ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dan yang semakna dengannya hadits Abu Hurairah,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Jika mendung menimpa kalian maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh (hari).”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyembpurnakan hitungan tiga puluh hari, ini adalah tafsir yang benar bahwa jika mendapati langit mendung dan tidak terlihat hilal maka disempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Dan hitungan bulan itu hanya berkisar antara dua puluh sembilan hari atau tiga puluh hari. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – وَعَقَدَ الإِبْهَامَ فِى الثَّالِثَةِ – وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ». يَعْنِى تَمَامَ ثَلاَثِينَ

“Kita adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak melakukan hisab. Bulan itu demikian, demikian, demikian dan melipatkan ibu jarinya (artinya 29 hari). Dan bulan itu demikian, demikian, demikian artinya sempurna tiga puluh hari.”

Baca Selengkapnya ....

01. Hukum Puasa, Keutamaannya, Siapa Yang Diwajibkan?

بسم الله الرحمن الرحيم

Saudaraku para pembaca yang mulia waffaqakumullah,
Berikut ini adalah untaian pelajaran terkait dengan pembahasan Puasa Ramadhan yang diambil dari kitab Ad-Durar Al-Bahiyah karya Al-Imam Asy-Syaukany rahimahullah.
Disampaikan oleh Asy-Syaikh Abdullah bin ‘Umar bin Mar’i hafizhahullah. Disadur dan diterjemahkan oleh ‘Umar Al-Indunisy di Darul Hadits Ma’bar, Yaman.
Kami berharap semoga sajian kami membawa manfaat dan menjadi pendorong saudaraku para pembaca untuk siap menyambut Puasa Ramadhan dengan bekal bimbingan Allah Ta’ala, bimbingan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam kemudian dengan bimbingan para ulama.

Baca Selengkapnya ....

Perang Hunain

 Oleh  Al-Ustadz Abu Muhammad Harits

Dengan dibebaskannya kota Makkah, jatuhlah sudah kerajaan berhala di ranah hijaz. Bangsa ‘Arab mulai tunduk kepada Islam, dan mereka berduyun-duyun masuk ke dalamnya. Suku Hawazin yang mendengar peristiwa itu, merasa khawatir Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengerahkan pasukan kepada mereka. Mereka pun bersatu untuk menyerang beliau. Peristiwa ini pun meletus di Hunain, sebuah lembah yang terletak antara Makkah dan Thaif, pada bulan Syawwal tahun ke-8 Hijrah.

Baca Selengkapnya ....

Fatwa Tentang Mengikuti Perayaan Natal, Atau Memberikan Hadiah Karenanya, Dan Memberikan Ucapan Selamat Karenanya.

Oleh : Al Ustadz Qomar ZA, Lc

Umar Ibnul Khotthob berkata: “Janganlah kalian masuk bersama musyrikin di gereja-gereja mereka pada hari raya mereka karena kemurkaan Allah turun terhadap mereka” [Sunan al Kubro karya al Baihaqi]
Beliau juga berkata: “Jauhilah musuh-musuh Allah dalam acara hari raya mereka.” [Ahkamu Ahli Dzimmah:3/1247]
Ibnul Qoyyim mengatakan: Pasal: Hukum Menghadiri Hari Raya Ahlul Kitab.
Sebagaimana tidak boleh bagi ahlul kitab menampakkan hari raya (di negeri muslimin) maka tidak boleh pula bagi muslimin untuk membantu mereka dan atau menghadirinya bersama mereka dengan kesepakatan para ulama, yang mereka adalah ahlinya dalam hal ini. Dan telah menegaskan demikian para ahli fikih dari para pengikut imam yang empat dalam kitab-kitab mereka. Berkatalah Abul Aosim Hibatullah bin al Hasan bin Manshur  al Thobari ahli fiqih dalam madzhab asy Syafi’i : Tidak boleh bagi muslimin untuk menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemungkaran dan kedustaan, dan bila orang-orang yang baik berbaur dengan orang-orang yang berbuat mungkar tanpa bentuk pengingkaran terhadap mereka maka mereka seperti orang-orang yang meridhoinya dan memiliki peran terhadapnya maka kami khawatir akan turunnya murka Allah terhadap perkumpulan mereka sehingga kemurkaan itu menimpa mereka semua. Kami berlindung kepada Allah dari kemurkaanNya. [Ahkamu Ahli Azd Dzimmah:3/1245]
Beliau juga mengatakan:
“Adapun ucapan selamat dengan syai’ar-syiar kekafiran yang khusus, maka haram dengan kesepakatan (ulama), seperti memberikan ucapan selamat dengan hari raya mereka dan puasa mereka, semecam mengucapkan ‘Hari raya yang pebuh berkah untukmu’ atau ‘Berbahagialah dengan hari raya ini’ dan sejenisnya. Hal ini bila pengucapnya selamat dari kekafiran maka ini tergolong dari hal yang terlarang, hal itu seperti memberikan ucapan selamat atas sujud mereka terhadap salib, bahkan hal itu lebh besar dosanya di sisi Allah dan lebih Allah benci dari pada memberi ucapan selamat karena minum khomer atau membunuh jiwa, zina dan semisalnya. Banyak dari orang yang tidak memiliki nilai agama terjatuh dalam perbuatan itu dan tidak mengetahui kejelekan apa yang mereka perbuat. Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, atau bidahnya atau kekafirannya berarti dia telah mendekat kepada kemurkaan Allah dan kemarahanNya.[Ahkamu ahli dzimmah :1/441]
Lebih dari itu seorang ulama besar dari mazhab Hanafi yaitu Abu Hafs al Busti mengatakan. “Barangsiapa yang memberikan hadiah pada hari tersebut –yakni hari rayanya orang kafir- sebutir telur kepada seorang musyrik sebagai pengagungan terhadap hari tersebut maka dia telah kafir terhadap Allah.”
Hukum dari ulama Hanafi ini akan jelas alasannya bila anda membaca keteranga Ibnul Qoyyim di atas.

 http://www.salafy.or.id/fatwa-tentang-mengikuti-perayaan-natal-atau-memberikan-hadiah-karenanya-dan-memberikan-ucapan-selamat-karenanya/

Baca Selengkapnya ....
 
Free Website templatesRiad in FesFree Flash TemplatesFree joomla templatesCréation site internetConception site internetMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates