
Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.
Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.