Ucapan penulis: “dikarenakan terlihatnya hilal Ramadhan oleh seorang yang adil atau dikarenakan sempurnanya hitungan bulan Sya’ban“.
Maksudnya adalah bahwa hilal bulan Ramadhan itu ditetapkan dengan adanya ru’yah (penglihatan)nya seorang yang adil dari kaum muslimin.
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ru’yah ini, apakah mesti harus dua orang yang menyaksikan atau cukup hanya satu orang. Yang dipegang oleh kebanyakan ulama, bahkan ini yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang disebutkan oleh penulis, yaitu cukup dengan satu orang yang muslim dan adil bersaksi dia melihat hilal. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainnya dari Ibnu ‘Umar dan sanadnya dishahihkan oleh Al-Albany,
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Orang-orang saling berusaha melihat hilal, lalu aku mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.”Hadits ini menunjukkan bahwa masuknya bulan Ramadhan itu cukup dengan persaksian satu orang muslim yang adil bahwa dia melihat hilal. Hal ini terkait dengan masuknya bulan Ramadhan adapun keluar dari bulan Ramadhan harus dengan adanya dua saksi, pembahasannya akan datang insyaallah.
Demikia pula masuknya bulan Ramadhan bisa ditetapkan dengan genapnya hitungan bulan Sya’ban tiga puluh hari. Yang demikian ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dan yang semakna dengannya hadits Abu Hurairah,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Jika mendung menimpa kalian maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh (hari).”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyembpurnakan hitungan tiga puluh hari, ini adalah tafsir yang benar bahwa jika mendapati langit mendung dan tidak terlihat hilal maka disempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Dan hitungan bulan itu hanya berkisar antara dua puluh sembilan hari atau tiga puluh hari. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,