Tanda-tanda Yang Menunjukkan Bahwa Seseorang Terkena Gangguan Jiwa
Tanda-tandanya diantaranya sebagai berikut:
Pertama: Orang tersebut menyatakan bahwa
dia kok jadi benci sama orang-orang, karena jeleknya pergaulan mereka.
Berbeda dengan jika dia membenci tanpa terkait dengan keridhaannya, maka
ini merupakan sebab kesurupan.
Kedua: Perasaan sesak dada karena rasa sedih pada dirinya.
Ketiga: Suka menyendiri dengan alasan banyaknya problema pada manusia.
Keempat: Banyak lupa, karena problema itu mengganggu konsentrasi pada sesuatu.
Apa Obat Bagi Orang Yang Terkena Sihir Atau Kerasukan Jin?
Jawab: Dari pembahasan yang telah lewat
kita pahami bahwa orang yang terkena sihir atau kerasukan jin diobati
dengan dibacakan Al-Qur’an, diruqyah secara syar’i dan dia diseru untuk
kembali dan mendekatkan diri kepada Allah عز وجل. Dan bukan dibawa
kepada tukang sihir atau dukun (paranormal), karena ini tempat yang
salah.
Pengertian Ruqyah Syar’iyah
Dari judul pembahasan ini bisa kita pahami bahwa di antara
ruqyah itu ada yang benar secara syar’i dan juga ada yang salah. Disebut
salah entah karena dia sebenarnya bukan ruqyah bahkan semacam
jampi-jampi syaithan, namun dipoles jadi seperti ruqyah (maka inilah
yang disebut dengan ruqyah syirkiyah). Atau memang dia itu ruqyah namun
tidak sesuai dengan petunjuk syari’at (maka inilah yang disebut dengan
ruqyah bid’iyah).
Maka ruqyah syar’iyah adalah meminta perlindungan
melalui ayat-ayat Al-Qur’an, dzikir-dzikir dan doa-doa yang dituntunkan
oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan agar ruqyah itu dikategorikan ruqyah syar’iyah maka harus memenuhi persyaratannya.
Syarat-syarat Ruqyah Syar’iyah
Para ulama menyebutkan syarat-syarat agar ruqyah itu
dikatakan syar’iyah, sehingga terbedakan dari ruqyah syirkiyah ataupu
ruqyah bid’iyah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata dalam “Fath Al-Bary”
(10/240): “Para ulama telah sepakat akan bolehnya ruqyah jika terkumpul
tiga persyaratan:
Pertama: Dengan menggunakan firman Allah تعالى atau nama-nama-Nya atau sifat-sifat-Nya.
Kedua: Dengan bahasa arab atau dengan lainnya yang bisa dipahami maknanya.
Ketiga: Dengan keyakinan bahwa ruqyah itu tidak
bisa memberikan pengaruh dengan sendirinya, namun harus diyakini bahwa
yang menjadikannya berpengaruh adalah Allah تعالى.
Dan yang semakna dengan ini adalah apa yang disebutkan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله sebagaimana dalam “Majmu’
Al-Fatawa” (24/277-278).
Jika dalam ruqyah itu ada kalimat yang diharamkan, seperti
kalimat yang mengandung kesyirikan, atau maknanya tidak bisa dipahami,
atau terkandung kekufuran padanya. Maka tidak boleh hal ini dilakukan
meskipun yang nampak jin yang merasuki itu terenyahkan. Karena secara
kaidah: Setiap yang Allah تعالى haramkan itu kerusakannya lebih besar
daripada manfaatnya.
Maka hendaknya para peruqyah untuk berhati-hati dan
menghidar dari ruqyah yang tidak syar’i, demikian pula orang yang
meminta diruqyah harus hati-hati dan menghindar dari menerima ruqyah
yang tidak syar’i, seperti ruqyahnya paranormal, para dajjal, ahlul
bid’ah dan orang-orang yang sesat.
Kepada Siapa Kita Meminta Ruqyah Kalau Diperlukan?
Jawab: Kepada orang-orang yang berpegang
teguh dengan agamanya, shalih dan memiliki ilmu tentang syari’at ini.
Dan kita tidak dibolehkan meminta ruqyah dari paranormal (dukun santet
dan tukang sihir), para dajjal, ahlul bid’ah dan orang-orang sesat.
Karena dikhawatirkan mereka tidak mendatangkan ruqyah syariyah akan
tetapi justru mendatangkan ruqyah syirkiyah atau bid’iyah. Hal ini bisa
kita pahami dari pembahasan bab sebelumnya.
Sebagaimana hal ini dilakukan oleh sebagian penduduk arab,
ketika Abu Sa’id Al-Khudry رضي الله عنه dan para shahabat lewat di
tempat tersebut, mereka bertanya kepada para shahabat apakah ada
peruqyah di antara mereka. Tentunya para shahabat adalah orang yang
dikenal keilmuan dan keshalihannya. Hadits ini diriwayatkan oleh
Al-Bukhary no. 2276 dan Muslim no. 5697.
Kaidah Penting: Obat-obat Kedokteran Tidak Bermanfaat Bagi Orang Kerasukan
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata dalam “Zaad Al-Ma’ad”
(4/66): “Kerasukan atau sawan ada dua: Kerasukan akibat roh-roh yang
jelek dan kerasukan atau sawan akibat percampuran yang jelek. Adapu
jenis keduan adalah perkara yang para dokter membahas sebab dan obatnya.
Adapun kerasukan roh (atau jin), maka pakar dan ahli mereka mengakui
keberadaan hal tersebut namun tidak bisa menyembuhkannya.”
Al’Allamah Ibnu Al-’Utsaimin رحمه الله berkata sebagaimana
dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (1/299) setelah menukilkan ucapan Ibnul Qayyim
di atas: “Adapun penyembuhan kerasukan jin, maka para pakar kedokteran
mengakui bahwa obat-obat kedokteran tidak memberi manfaat padanya.
Obatnya adalah dengan doa, bacaan Al-Qur’an dan wejangan.”
Kaidah Penting: Pengobatan Cara Nabi (Tibbun Nabawy) Tidak Cocok Kecuali Pada Badan Yang Baik.
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata dalam “Zaad Al-Ma’ad” (4/36): “Tibbun Nabawy itu tidaklah cocok kecuali pada badan yang baik.”
Maka hendaknya badan ini disiapkan untuk percaya penuh
kepada Allah تعالى, bersandar penuh pada-Nya dan meneripa penuh apa yang
dikabarkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, agar tibbun nabawy itu bisa
bermanfaat pada badan.
Kaidah Penting: Al-Qur’an Dan As-Sunnah Jika
Diterima Oleh Orang Yang Kerasukan Dengan Penuh Keimanan Dan Ketundukan
Maka Dia Akan Mendapatkan Kesembuhan Biidznillah.
Dalil yang menunjukkan akan hal ini di antaranya firman Allah تعالى:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami menurunkan Al-Qur’an itu sesuatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra’: 82)
Dan Allah تعالى berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاء لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
“Wahai sekalian manusia, telah datang wejangan dari
Rabb kalian, dan obat bagi apa yang ada dalam dada kalian, dan juga
petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)
Maka hendaknya orang yang meruqyah mengingatkan orang yang
kerasukan jin untuk banyak berdzikir kepada Allah تعالى, percaya penuh
dan bersandar penuh kepada-Nya, mendekatkan diri kepada-Nya,
mengagungkan dan tunduk kepada-Nya. Karena ini merupakan sebab terbesar
bagi orang yang kerasukan untuk mendapatkan kesembuhan.
Kapan Orang Yang Meruqyah Memberikan Madu Pada Yang Kerasukan?
Jawab: Madu memang obat yang bermanfaat, sebagaimana Allah تعالى jelaskan pada surat An-Nahl ayat 68-69:
يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ
“… Keluar dari perutnya (lebah) minuman yang berbeda warnanya, padanya terkandung obat bagi manusia.”.
Dan As-Sunnah juga menganjurkan untuk berobat dengan madu.
Akan tetapi orang yang kerasukan tidaklah kesembuhannya itu terdapat
pada madu, bahkan kebanyakan mereka tidaklah butuh akan madu. Dan
sebagian orang beranggapan bahwa kalau orang itu tersihir melalui
minuman maka obatnya minuman yang dicampur dengan madu, dan apa dalil
anggapan ini?
Intinya: saran orang yang meruqyah kepada oarng yang
kesurupan untuk minum madu itu timbul dari kebodohan orang yang
meruqyah. Atau karena orang itu memang pedagang madu, dia menyarankan
itu demi melariskan madunya.
Kapan Habbatus Suada’ (Jinten Hitam) Dan Minyaknya Digunakan Untuk Mengobati Orang Kerasukan?
Jawab: Habbatus Sauda’ memang merupakan
obat yang mujarab. Adapun dalam hal sihir dan kerasukan, maka orang yang
terkena sihir atau kerasukan jin tidaklah terlalu membutuhkan berobat
dengan sedikitpun darinya. Karena yang dia butuhkan adalah pengobatan
dengan ruqyah dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mendekatkan diri
kepada Allah تعالى. Dan cukuplah hal ini akan mendatangkan manfaat
baginya dalam agamanya dan dunianya. Sesungguhnya penggunaan habbatus
sauda’ atau minyaknya sebagai bentuk pengobatan umum maka tidak mengapa,
akan tetapi salah kalau habbatus sauda’ dijadikan obat terpenting bagi
orang kena sihir dan kerasukan.
Kapan Minyak Zaitun Digunakan Untuk Mengobati Orang Yang Terkena Sihir Atau Kerasukan?
Jawab: Minyak Zaitun itu adalah minyak
yang keluar dari tanaman yang berbarakah, hal ini sebagaimana disebutkan
dalam surat Al-Mukminun: 20, dan juga dalam hadits Ibnu ‘Abbas رضي الله
عنهما. Dan minyak ini digunakan dalam momen masak-masak dan juga
mengolesi bagian tubuh yang dibutuhkan.
Ketika minyak ini bisa digunakan untuk mengolesi bagian
tubuh yang dibutuhkan maka, boleh baginya menggunakan minyak ini pada
orang yang tersihir dan kerasukan pada kesempatan sebagai berikut:
Pertama: Jika orang yang kerasukan ini
dibikin oleh syaithan mendapatkan gangguan pada anggota tubuhnya. Maka
diolesi anggota tubuhnya untuk melunakkannya dan membasahinya.
Kedua: Jika jin itu berada pada anggota
tubuh seperti punggung, paha, tangan dan anggota tubuh yang lain, maka
diolesi dengan minyak itu pada waktu sore.
Adapun jika jin itu menyakiti orang yang kerasukan pada
akalnya, terkadang jin itu merasukinya dan terkadang mendorongnya untuk
menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka tidak butuh kepada minyak zaitun.
Dan tidak benar orang yang meruqyah menyarankan untuk menggunakan
minyak zaitun pada keadaan ini.
Apakah Boleh Menggantungkan Sebagian Ayat Al-Qur’an Untuk Menolak Sihir, Kerasukan Dan ‘Ain?
Jawab: Tidak boleh menggantungkan sebagian
ayat Al-Qur’an ataupun hadits pada suatu makhlukpun, yang besar atau
yang kecil, manusia ataupun binatang, pembaca ataupun pembaca.
Pengharaman ini berdasarkan hal-hal berikut:
Pertama: Al-Qur’an diturunkan untuk dibaca, direnungkan kemudian diamalkan. Sebagaimana dalam ayat,
كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ
“Suatu Kitab yang Kami turunkan kepadamu, yang berbarakah agar mereka merenungkan ayat-ayat-Nya.” (Shaad: 29)
Kalau digantungkan maka akan menyelisihi hkmah dan tujuan diturunkannya Al-Qur’an.
Kedua: Penggantungan itu tidaklah
dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Padahal beliau selama dua
puluh tiga tahun meruqyah para shahabat dengan berbagai macam bentuk
ruqyah dan tidak terjadi yang namanya penggantungan ayat, tidak pula
beliau menyarankan untuk melakukan hal itu. Adapun hadits yang
menunjukkan bahwa sebagian shahabat melakukan hal itu maka haditsnya
lemah (dha’if).
Ketiga: Para shahabat sepeninggal Rasul
juga tidak melakukan hal ini. Bahkan mereka membenci melakukan hal ini
dengan ayat Al-Qur’an ataupun selainnya.
Keempat: Penggantungan ayat Al-Qur’an ini akan menyebabkan penghinaan terhadap firman dan ayat Allah تعالى dari beberapa sisi:
- Dia akan menindihnya jika tidur dan berguling di atasnya.
- Masuk kamar mandi dan ayat itu tergantung pada tubuhnya.
- Ketika suami menggauli istrinya seringnya ayat itu masih tergantung.
- Terkadang peletakan ayat itu pada ketiak, pusar, paha dan lainnya yang merupakan tempat yang tidak layak.
- Akan terkena kotoran badan dan keringat, sebagaimana ini sudah terbuktikan.
Apakah Boleh Menulis Sebagian Ayat Pada Orang Yang Sakit?
Jawab: Sebagian orang menuliskan ayat
Al-Qur’an pada tubuh orang yang sakit, entah pada pahanya, atau pada
pusarnya atau pada tempat yang lain. Mereka menyangka bahwa ini boleh,
dan sungguh jauh persangkaan itu. Karena mereka yang menyangka boleh itu
tidak punya landasan, tidak dari Al-Qur’an, tidak dari hadits, tidak
pula dari para shahabat dan ulama salaf. Adapun yang diriwayatkan dari
Al-Marway bahwa Ja’far Ash-Shadiq menulis baginya beberapa ayat
Al-Qur’an ketika dia sakit panas maka itu tidaklah benar. Riwayat ini
lemah, karena dalam sanadnya ada ‘Amr bin Majma’ As-Sukuny didha’ifkan
oleh Ad-Daruqutny, Ar-Razy dan Ibnu Syahin. Lihat “Lisan Al-Mizan”
(4/433).
Apakah Boleh Melebur Ayat Al-Qur’an Dalam Air Untuk Diminum?
Jawab: Di sana ada orang yang melebur ayat
Al-Qur’an dalam air yang digunakan untuk mengobati orang yang terkena
sihir dan kerasukan. Orang memberikannya sebagai bentuk pengobatan
dengan Al-Qur’an.
Perbuatan ini tidaklah sesuai dengan petunjuk Rasulullah
صلى الله عليه وسلم, dan tidak pula amalan ulama terdahulu. Pelaku hal
ini tidaklah memiliki sandaran yang benar. Dan kejelekan perbuatan ini
hampir sama dengan kejelekan menggantungkan ayat Al-Qur’an. Silahkan
dirujuk kembali pembahasan yang lewat.
Insyaallah pembahasan akan kami lanjutkan pada edisi berikutnya.
Disadur Oleh:
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman
Posting Komentar