Darah Nifas yang Berubah Warna
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita yang mendapati darah nifasnya keluar selama dua pekan,
setelah itu darahnya berubah secara bertahap hingga berbentuk lendir
cenderung berwarna kuning dan terus berlanjut hingga genap 40 hari.
Apakah berlaku padanya hukum nifas selama masa perubahan warna tersebut?
Beliau menjawab:
Cairan kuning atau cairan yang seperti
lendir selama belum tampak padanya kesucian yang jelas, maka hukumnya
mengikuti hukum darah (hifas), tidak dihukumi suci kecuali sudah
benar-benar bersih dari cairan tersebut. Jika dia telah suci dan
benar-benar bersih dari cairan tersebut maka wajib baginya untuk mandi
dan melaksanakan shalat walaupun belum genap 40 hari. Adapun yang
disangka oleh sebagian wanita bahwa seorang wanita harus menunggu sampai
genap 40 hari walaupun sudah bersih sebelum hitungan tersebut, maka ini
adalah prasangka yang keliru dan tidak benar. Bahkan kapan saja seorang
yang nifas mengalami suci walaupun baru 10 hari wajib baginya untuk
shalat dan boleh baginya untuk melakukan apa saja yang dibolehkan bagi
wanita yang dalam masa suci termasuk jima’.
Hukum Shalat Wanita yang Keguguran pada Usia 3 Bulan Kandungannya
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seorang wanita yang mengalami keguguran pada usia 3 bulan kandungannya.
Apakah dia tetap shalat atau harus meninggalkannya?
Beliau menjawab:
Yang dikenal di sisi para ulama, jika
wanita mengalami keguguran pada usia 3 bulan maka dia tidak melaksanakan
shalat, karena yang gugur dari kandungannya sudah berupa janin yang
telah jelas padanya bentuk manusia, sehingga darah myang keluar darinya
merupakan darah nifas yang menghalanginya dari pelaksanaan shalat.
Para ulama menyatakan: Dan sangat
mungkin bentuk manusia itu begitu jelas jika sudah genap 81 hari usia
kehamilan, dan hitungan ini kurang dari 3 bulan. Jika dia yakin bahwa
janinnya gugur pada usia 3 bulan, maka darah yang keluar darinya darah
nifas. Adapun jika usia kehamilannya sebelum 80 hari, maka darah yang
keluar darinya dihukumi darah fasad (isthihadah), sehingga dia tidak
boleh meninggalkan shalat hanya karena keluarnya darah tersebut.
Maka wajib baginya untuk
mengingat-ingat, jika kegugurannya sebelum 80 hari usia kehamilannya dia
mengqadha shalat (yang dia tinggalkan), jika dia tidak ingat berapa
kali shalat yang dia tinggalkan maka dia perkirakan kemungkinan yang
paling besar jumlah shalat yang dia tinggalkan kemudian dia
mengqadhanya.
Hukum Darah Setelah Keguguran
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum darah yang keluar setelah keguguran?
Beliau menjawab:
Jika janin keluar, maka darah keluar
mengikuti keluarnya janin tersebut. Jika telah nampak bentuk manusia
pada janin tersebut, tampak tangan, kaki dan anggota badan lainnya, maka
darah yang keluar adalah darah nifas sehingga dia tidak boleh shalat
dan puasa sampai suci dari darah tersebut. Jika belum nampak bentuk
manusia maka darahnya bukan darah nifas, sehingga dia tetap shalat dan
puasa kecuali pada hari-hari yang biasanya dia mengalami haid. Sehingga
pada hari-hari tersebut dia tidak melaksanakan shalat dan puasa sampai
berakhir masa kebiasaan haidnya.
Hukum Darah yang Keluar Setelah Keguguran
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum darah yang keluar dari seorang wanita setelah keguguran?
Beliau menjawab:
Para ulama berkata: Jika janin yang
keluar telah jelas berbentuk manusia, maka darahnya darah nifas, dia
harus meninggalkan shalat dan puasa serta tidak boleh digauli sampai
suci dari darah tersebut.
Jika janin yang keluar belum berbentuk
manusia, maka tidak dianggap sebagai darah nifas tetapi dihukumi darah
fasaq yang tidak menghalanginya dari shalat, puasa dan perbuatan
lainnya.
Mereka menyatakan: Usia minimal
kehamilan yang dengannya janin sudah berbentuk adalah 81 hari, karena
janin dalam kandungan, sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin
Mas’ud:
“Rasulullah telah bercerita kepadaku dan
beliau adalah orang yang jujur dan beritanya dibenarkan: Sesungguhnya
salah seorang di antara kalian penciptaannya dikumpulkan dalam rahim
ibunya selama 40 hari berupa mani, kemudian selama 40 hari berupa darah,
kemudian selama 40 hari berupa daging. Kemudian seorang malaikat diutus
kepadanya untuk meniupkan ruh dan memberitakan tentang 4 perkara:
ketentuan rizkinya, ajalnya, amalannya, dan nasibnya apakah menjadi
orang yang sengsara atau bahagia”. (Muttafaq ‘alaih)
Oleh karena itu jika janin gugur sebelum
usia 80 hari kehamilan, darah yang keluar bukan darah nifas karena usia
tersebut belum berbentuk janin. Maka dia tetap berpuasa dan shalat dan
melakukan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita yang dalam masa
sucinya.
Cara Shalat jika Darahnya Keluar Deras
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang
seseorang yang darahnya mengucur deras, bagaimana dia melakukan
shalatnya dan kapan dia berpuasa?
Beliau menjawab:
Semisal wanita yang darahnya mengucur
deras ini, maka dia harus meninggalkan shalat dan puasanya selama
kebiasaan dia mengalami haid pada masa sebelum kejadian tersebut.
Misalnya jika haidnya biasa datang awal bulan selama enam hari, maka dia
meninggalkan shalat dan puasa sejak awal bulan selama enam hari. Jika
telah berlalu masa enam hari maka dia mandi kemudian melaksanakan shalat
dan puasa.
Adapun tatacara shalatnya, dan juga yang
mengalami semisalnya, maka dia mencuci kemaluannya dengan sempurna
kemudian dia sumbat (atau dengan pembalut) lalu berwudhu dan melakukan
hal yang demikian tadi setelah masuk waktu shalat fardhu. Dia tidak
boleh melakukannya sebelum masuk waktu, tetapi harus sesudah masuk
waktu. Kemudian dia shalat, juga tidak boleh melakukan shalat sunnah di
sepanjang waktu shalat fardhu tersebut.
Pada kondisi seperti ini, karena adanya
masyaqqoh (kesulitan) yang dihadapi, dibolehkan baginya untuk menjama’
shalat Dzuhur dengan Ashar atau sebaliknya, dan shalat Maghrib dengan
Isya’ atau sebaliknya. Sehingga jadilah amalan yang dilakukan dalam
sehari-harinya shalat Dzuhur dan Ashar untuk satu waktu, shalat Maghrib
dan Isya’ untuk satu waktu dan shalatt Shubuh satu waktu, sehingga
menjadi tiiga waktu shalat sebagai pengganti lima waktu shalat yang
semestinya.
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)
sumber : http://www.salafy.or.id/fatwa-fatwa-yang-berkaitan-dengan-darah-wanita-bag-7/
Posting Komentar