بسم الله الرحمن الرحيم
Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhullah.
Pertanyaan: Saya seorang pria dan telah
berusian 71 tahun, dan saya diuji dengan penyakit gula (diabetes) selama
7 tahun ini. Saya telah mencoba berobat dengan berbagai obat namun
belum membawa manfaat bagi saya. Dan saya telah berusaha untuk berpuasa
namun saya tidak mampu, saya berusaha lagi namun tetap tidak mampu. Maka
ketika saya tidak mampu lagi puasa maka saya menggantinya dengan
membayar fidyah. Apakah perbuatan saya ini benar? Apakah saya
mencukupkan diri dari mencoba puasa dan cukup membayar fidyah?
Jazakumullah khair.
Jawab: Segala
puji bagi Allah Ta’ala, semoga shalawat dan salam tercurah bagi
Rasulullah dan para pengikutnya, dan aku bersaksi bahwa tiada sesembahan
yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah Ta’ala
dan Rasul-Nya. Amma ba’du.
Yang nampak dari pertanyaan ini, bahwa sang penanya tidaklah wajib untuk berpuasa karena Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kalian sesuai dengan kemampuan kalian.”
Dia telah lanjut dalam usianya dan teruji dengan sakit
gula, dan dia telah mencoba berpuasa namun tidak mampu, maka dia
mengganti puasanya dengan memberi makan orang miskin (fidyah) setiap
datang Ramadhan. Kecuali jika dia merasa membaik dan kuat puasa maka
boleh baginya untuk puasa. Akan tetapi jika keadaannya seperti dalam
pertanyaan maka dia membayar fidyah dan tiada dosa baginya dan tidak
wajib puasa. Maka semuanya sesuai dengan kemampuan yang dia miliki
karena Allah Ta’ala tidaklah membebani seorang muslim lebih dari
kemampuannya.
Wallahu a’lam bishawab
Posting Komentar