Asy-Syaikh : Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
_________________________________________________________________________________________
Pertanyaan :
di tempat kami ada seorang imam masjid, dia
itu seorang sufi fanatik. Dia mengobati/menangani manusia dengan sihir
dan memecahkan telur. Apakah sah shalat (berjama’ah) di belakangnya?
Jawab :
Orang ini
telah merusak agamanya sendiri dan agama orang-orang yang datang
kepadanya. Apabila masalahnya – wahai penanya – sebagaimana yang engkau
sebutkan, MAKA TIDAK SAH SHALAT DI BELAKANGNYA. Kalau pasti bahwa dia itu seorang tukang sihir, dan mengobati dengan sihir, maka TUKANG SIHIR ITU KAFIR. Sebagaimana Allah – Jalla wa ‘Ala – dalam surat al-Baqarah tentang dua malaikat, “Tidaklah
kedua (malaikat) itu mengajarkan (sihir) kepada seorang pun kecuali
keduanya mengatakan, ‘Kami ini sekedar cobaan, maka JANGANLAH KALIAN
KAFIR’. [1]
” … “Sungguh mereka telah tahu, bahwa barangsiapa yang membelinya
(sihir) maka tidak ada bagian untuknya di akhirat sedikitpun.” Yakni tidak dapat bagian. [2]
Dan sihir termasuk salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan. – semoga Allah menyelamatkan kami dan anda semua dari neraka –
Sihir di antara sebab-sebab kekafiran. Sihir bisa menyebabkan kafir orang yang melakukan/mempraktekkannya.
واحْكُم على السَّاحرِ بالتكفيرِ وحَدُّه القتلُ بلا نكيرِ
Hukumilah terhadap tukang sihir sebagai kafir
Hukum hadd-nya adalah dibunuh tanpa bisa dipungkiri
Orang
seperti ini tidak pantas menjadi imam, dan tidak sah shalat di
belakangnya. Umat manusia diperingatkan dari bahaya orang tersebut.
sumber http://ar.miraath.net/fatwah/7559
Posting Komentar