
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya:
Fadhilatus
Syaikh, untuk membuktikan perbuatan kriminal seperti zina ataupun yang
lainnya, apakah boleh menggunakan media-media terkini seperti gambar
ataukah tidak boleh?
Asy-Syaikh:
Tidak, tidak boleh menggunakannya
kecuali berupa bukti yang jelas dalam bentuk persaksian 4 orang pria
(yang adil –pent) terhadap perzinaan tersebut atau pelakunya mengakui
sebanyak 4 kali (atau kehamilan pada gadis –pent), adapun bukti-bukti
yang lainnya itu hanya digunakan untuk memvonis kecurigaan saja, pihak
yang tertuduh atau dicurigai berdasarkan hal-hal tersebut berhak
mendapatkan ta’zir (hukuman selain hadd yang ditentukan oleh pemerintah
–pent), adapun hukum hadd (dalam hal ini adalah rajam atau cambuk bagi
pezina –pent) tidak bisa ditegakkan kecuali dengan bukti berupa
pengakuan dari pelaku atau persaksian 4 orang menyatakan bahwa orang
tersebut telah berzina. Adapun berbagai indikasi yang kuat dan
perkara-perkara ini hanyalah sebagai indikasi kuat saja, dia hanya bisa
menetapkan kecurigaan saja.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7338
Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 1 Rajab 1435 H
Rabu, 1 Rajab 1435 H
Posting Komentar