Jumat, 05 Juli 2013

03. Jika Terlihat Hilal Apa Semua Wajib Puasa?


Ucapan penulis: “Dan jika penduduk suatu negeri melihat hilal maka diharuskan bagi seluruh negeri untuk mengikutinya.”
Permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah, para ulama banyak berbeda pendapat padanya. Diantara pendapat-pendapat tersebut adalah pendapatnya penulis.
Namun pendapat para peneliti dan yang diperjuangkan oleh Syaikhul Islam dalam beberapa tempat dalam kitab-kitabnya adalah ukurannya kembali kepada tempat terbitnya hilal. Yaitu tempat terbitnya hilal itu berbeda-beda. Yang demikian ini sebagaimana disebutkandalam atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Muslim,

كُرَيْب قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ … وَاسْتُهِلَّ عَلَىَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِى آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ … فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ … فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ … هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ

“Kuraib berkata: “Saya datang ke Syam… Dan saya mendapatkan hilal Ramadhan sedang saya di Syam, saya melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian saya datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan), lalu Abdullah bin ‘Abbas bertanya padaku: “Kapan kalian melihat hilal?” Saya berkata: “Kami melihatnya pada malam Jum’at”… Kemudian dia berkata: “Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami akan tetap puasa sampai kami menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihat hilal… Demikian Rasulullah memerintahkan pada kami.”
Maka atsar ini seakan-akan merupakan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.
Kalau kita coba mengikuti pendapatnya penulis, maka kita akan menjadikan atsar ini sebatas ucapan seorang shahabat. Maka, apakah ucapan shahabat itu hujjah atau bukan? Pendapat yang paling benar adalah bahwa ucapan shahabat itu hujjah dengan beberapa syarat:
  1. Tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadits).
  2. Tidak ada shahabat yang lain yang menyelisihinya.
  3. Bukan dalam masalah ijtihadiyah.
Inilah yang diisyaratkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab-kitabnya. Dan jika kita perhatikan maka Ibnu ‘Abbas tidak bertentangan dengan nash, bahkan bisa dikatakan dia memiliki hukum marfu’ seakan-akan itu berasal langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karenanya Syaikhul Islam berkata bahwa patokan pada permaslahan ini adalah tempat terbitnya hilal. Dan jazirah Arab tempat terbitnya hilal terbagi menjadi empat; utara, selatan, timur dan barat. Jika tejadi perbedaan antara satu tempat dengan yang lainnya maka kembalinya ke tempat terbitnya hilal. Contohnya jika hilal telah terlihat di jazirah bagian utara pada hari Sabtu, dan terlihat di bagia selatan pada hari Jum’at. Maka yang di utara berpuasa berdasar ru’yahnya dan yang diselatan berpuasa berdasarkan ru’yahnya sendiri. Dengan demikian tidak ada kesulitan.
Jika ada suatu negeri, di bawah satu pemimpin. Penduduk bagian utara telah melihat hilal dan yang bagian selatan belum melihat, maka para penduduk di bagian selatan ikut berpuasa bersama mereka, dan ini tidak mengapa terlebih pemimpin dan pemerintah mereka adalah satu. Namun jika terjadi penduduk bagian utara telah melihat hilal di suatu hari dan penduduk bagian selatan melihatnya di hari yang lain maka masing-masing berpuasa sesuai dengan ru’yahnya.
Jika ada seseorang telah milhat hilal namun tidak diterima persaksiannya, maka apa yang harus dia lakukan?
Jumhur ulama berpendapat bahwa puasa itu berpuasa bersama para penduduk dan berbuka bersama penduduk, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu pada hari kalian sedang berpuasa dan berbuka itu pada hari kalian berbuka dan ‘Idul Adhha itu pada waktu kalian menyembelih kurban.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqy dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dishahihkan oleh Al-Albany.
Hadits ini meskipun secara penelitian ada kelemahannya, karena dia dari riawayat Muhammad bin Munkadir dari Abu Hurairah dan dia tidak mendengar dari Abu Hurairah, ada penguat untuk hadits ini namun tidak banyak berdampak. Maka hadits ini meskipun ada kelemahannya namun memungkinkan untuk naik menjadi hadits hasan, bersamaan dengan itu bahwa hadits ini maknanya benar, bahwa perintah untuk berjama’ah dan bersatu itu memilki dalil yang banyak.
Maka bagi orang tersebut di atas, jika memang dirinya telah yakin melihat hilal maka dia selayaknya mengamalkan apa yang dia yakini, akan tetapi denga tersembunyi. Artinya dia berpuasa namun tidak menampakkan perbedaannya dengan orang-orang. Pendapat ini lebih berhati-hati, difatwakan oleh sekelompok ulama dintaranya Imam Ahmad. Dan ini berdasarkan keumumam ayat “Barangsiapa menyaksikan bulan itu maka hendaknya dia puasa”. Dan kata “bulan” ditafsirkan Ibnu ‘Abbas dengan hilal, dan juga berdasar hadits yang telah lewat “Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal).”
Dan diriwayatkan dari Al-Auza’iy baginya untuk berbuka secara tersembunyi jika dia telah melihat hilal bulan syawal.
(Dan ada nukilan fatwa dan nasehat dari beberapa ulama terkait puasanya seluruh penduduk negeri bersama pemerintahnya, silahkan lihat di pembahasan “Puasa Bersama Pemerintah Atau….??”).

http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/07/15/jika-terlihat-hilal-apa-semua-wajib-puasa/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Website templatesRiad in FesFree Flash TemplatesFree joomla templatesCréation site internetConception site internetMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates