Kamis, 04 Juli 2013

02. Seputar Ru’yah dan Hari Yang Meragukan

Ucapan penulis: “dikarenakan terlihatnya hilal Ramadhan oleh seorang yang adil atau dikarenakan sempurnanya hitungan bulan Sya’ban“.
Maksudnya adalah bahwa hilal bulan Ramadhan itu ditetapkan dengan adanya ru’yah (penglihatan)nya seorang yang adil dari kaum muslimin.
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ru’yah ini, apakah mesti harus dua orang yang menyaksikan atau cukup hanya satu orang. Yang dipegang oleh kebanyakan ulama, bahkan ini yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang disebutkan oleh penulis, yaitu cukup dengan satu orang yang muslim dan adil bersaksi dia melihat hilal. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainnya dari Ibnu ‘Umar dan sanadnya dishahihkan oleh Al-Albany,

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang saling berusaha melihat hilal, lalu aku mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.”
Hadits ini menunjukkan bahwa masuknya bulan Ramadhan itu cukup dengan persaksian satu orang muslim yang adil bahwa dia melihat hilal. Hal ini terkait dengan masuknya bulan Ramadhan adapun keluar dari bulan Ramadhan harus dengan adanya dua saksi, pembahasannya akan datang insyaallah.
Demikia pula masuknya bulan Ramadhan bisa ditetapkan dengan genapnya hitungan bulan Sya’ban tiga puluh hari. Yang demikian ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dan yang semakna dengannya hadits Abu Hurairah,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Jika mendung menimpa kalian maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh (hari).”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyembpurnakan hitungan tiga puluh hari, ini adalah tafsir yang benar bahwa jika mendapati langit mendung dan tidak terlihat hilal maka disempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Dan hitungan bulan itu hanya berkisar antara dua puluh sembilan hari atau tiga puluh hari. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – وَعَقَدَ الإِبْهَامَ فِى الثَّالِثَةِ – وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ». يَعْنِى تَمَامَ ثَلاَثِينَ

“Kita adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak melakukan hisab. Bulan itu demikian, demikian, demikian dan melipatkan ibu jarinya (artinya 29 hari). Dan bulan itu demikian, demikian, demikian artinya sempurna tiga puluh hari.”

Ru’yah siapa yang jadi patokan?
Ru’yah hilal yang jadi patokan adalah ru’yahnya orang yang tahu dan berpengalaman akan seluk beluk hilal, bukan dari orang yang tidak tahu menahu tentangnya. Karena bisa jadi dia mengira melihat hilal ternyata tidak melihatnya.
Kesimpulannya: Masuknya bulan Ramadhan itu terjadi dengan salah satu dari dua perkara:
  1. Dengan terlihatnya hilal bulan Ramadhan, atau
  2. Dengan digenapkannya hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh.
Tidak bisa ditetapkan dengan hisab dan tidak pula dengan sikap memberatkan diri. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dengan perkara yang lebih mudah “Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal)”, jika tidak melihat hilal “maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh (hari).” Ini adalah jalan yang benar yang ditempuh oleh orang-orang yang berilmu dari kalangan para peneliti.
Dan maksud tidak memberat-beratkan diri adalah bahwa ru’yah dilakukan dengan mata biasa tidak perlu merepotkan diri untuk melihatnya dengan teropong bintang dll, jika tidak terlihat sempurnakan hitungan Sya’ban dan ini mudah.
Suatu perkara yang perlu dihindari adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari untuk jaga-jaga.
Ini diistilahkan dengan puasa pada hari yang meragukan, perkara ini telah diingatkan dalam hadits, bahwa hal ini tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah dan asalnya dalam shahih Muslim, dan juga dataang dalam hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ

“Janganlah kalian dahului bulan (Ramadhan) sampai kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan hitungan (Sya’ban) kemudian puasalah kaliaan sampai kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan hitungan.”
Hadits ini hadits yang shahih diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Abu Dawud dishahihakan oleh Al-Albany.
Dan dalam hadits,

إِلاَّ أَنْ يَكُونَ صَوْمًا يَصُومُهُ رَجُلٌ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الصَّوْمَ

“Kecuali puasa yang seseorang berpuasa maka hendaknya dia menunaikan puasa itu.”
Maksudnya: Dia telah terbiasa melakukan puasa ini atau urutan puasanya jatuh pada satu hari atau dua hari sebelum Ramadhan. Seperti orang yang biasa puasa Senin dan Kamis dan ternyata hari Senin atau Kamis bertepatan dengan satu hari sebelum Ramadhan, maka tidak mengapa dia berpuasa di hari itu.
Ucapan penulis: “Dan puasa selama tiga puluh hari selama belum nampak hilal bulan Syawal sebelum sempurnanya.”
Bahwa Ramadhan itu jika hilal Syawal belum nampak maka disempurnakan tiga puluh hari, jika telah terlihat hilal maka harus berbuka dan selesai puasanya, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal).”
Maka mengawali puasa karena telah melihat hilal demikian pula mengakhiri puasa karena telah melihat hilal. Dan tidak mungkin melihat hilal kecuali pada tanggal dua puluh sembilan atau tiga puluh. Dan jika tidak terlihat hilal maka disempurnakan bilangan Ramadhan menjadi tiga puluh hari.
Apa batasan paling rendah pada seorang saksi yang ditetapkan dengannya hilal Syawal?
Yang dipegang oleh kebanyakan ulama bahwa hilal syawal ditetapkan dengan adanya dua saksi. Sebagaimana dalam hadits Abdurrahman bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ مُسْلِمَانِ ، فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

“Dan jika dua orang saksi yang muslim bersaksi maka berpuasalah dan berbukalah.” Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Albany.
Dari sini kita ketahui bahwa masuknya bulan Ramadhan berbeda dengan akhirnya. Bahwa masuknya itu cukup berdasarkan pada satu saksi berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhyallahu ‘anhuma yang telah lewat. Adapun akhir bulan Ramadhan harus ditetapkan dengan dua saksi.
Jika ada yang berkata: Kenapa akhir bulan harus ditetapkan dengan dua saksi?
Jawabannya: Pertama: Hal itu adalah syari’at yang diamalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan kita sebagai muslim harus menerima tunduk kepada syari’at Allah Ta’ala dan mengikuti dalil. Dan kita menemukan syari’at mebedakan antara masuknya bulan dengan akhir bulan, oleh karenanya kita juga harus membedakan.
Kedua: Bahwa ketergesa-gesaan untuk mengakhiri bulan Ramadhan lebih banyak, sehingga makin banyak pula kesalahan. Maka harus berhati-hati dan teliti dalam menetapkan akhir bulan Ramadhan.

 http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/07/15/seputar-ruyah-dan-hari-yang-meragukan/#more-254

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Website templatesRiad in FesFree Flash TemplatesFree joomla templatesCréation site internetConception site internetMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates